Operasi gabungan aparat keamanan berhasil mengungkap aktivitas penambangan batu ilegal di Desa Sungai Pinang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Tim gabungan yang terdiri dari Polri dan TNI melakukan penggerebekan mendadak terhadap lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah setempat. Hasilnya, dua orang pelaku diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kegiatan penambangan ilegal ini diduga telah berlangsung selama beberapa bulan dan menimbulkan kerusakan lingkungan signifikan di kawasan tersebut. Selain merusak ekosistem, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta menghindari kewajiban pajak dan retribusi daerah. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres setempat menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga sekitar mengenai suara bising alat berat dan debu berlebihan yang mengganggu keseharian masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah peralatan berat, termasuk ekskavator mini dan truk pengangkut material. Kedua tersangka, yang merupakan warga lokal, mengaku menjalankan usaha tambang tanpa dokumen resmi karena tergiur keuntungan besar dari penjualan batu ke sejumlah proyek infrastruktur di wilayah sekitar.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh penyidik, dengan kemungkinan dikenakan pasal tentang pelanggaran Undang-Undang Minerba dan perlindungan lingkungan hidup. Pihak berwenang menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Bagi Anda yang ingin tahu lebih banyak tentang isu-isu terkini di Indonesia, kunjungi Joker11 Login.